15 February 2013

INFORMASI Komponen Yang mempengaruhi Tagihan Listrik

1. Biaya Beban (Abonemen), merupakan biaya yang besarnya berdasarkan golongan tarif (daya kontrak
    yang terpasang). Besar biaya ini tetap untuk suatu periode selama tidak ada perubahan Tarif Dasar Listrik
    (TDL).
Contoh Biaya Beban berdasarkan TDL 2004 :
- Golongan Tarif R1 450 VA(Rumah Tangga)          Biaya Beban Rp 11.000,-
- Golongan Tarif R1 1300 VA(Rumah Tangga)              Biaya Beban Rp 30.100,-

Rumus hitung Biaya Beban Abonemen :

ABONEMEN PLN = ( Daya / 1000 ) X ( Rp. / kVA )



  1. Biaya Pemakaian (kWh), merupakan biaya pemakaian energi listrik yang dihitung berdasarkan pemakaian selama periode tertentu dan dicatat melalui kWh meter. Besar biaya pemakaian ini bervariasi untuk setiap golongan tarif.

  1. Biaya Kelebihan Pemakaian KVArh (biasanya dikonsumsi oleh non rumah tangga), merupakan biaya yang dikenakan kepada pelanggan dengan golongan tarif S-3, B-3, I2-, I-3, I-4, P-2 T dan C. Biaya ini dikenakan jika pemakaian KVArh dalam 1 bulan melebihi 62% dari jumlah kWh yang dikonsumsi sehingga faktor daya (Cos F - Cossinus Phi) ) rata-rata kurang dari 0,85.
    Tabel Biaya Kelebihan Pemakaian :
    - Golongan Tarif S-3 (Sosial)               Rp 529 / KVArh
    - Golongan Tarif B-3 (Bisnis)               Rp 616 / KVArh

  1. Biaya Pemakaian Trafo (biasanya dikonsumsi oleh non rumah tangga), merupakan biaya yang dikenakan kepada pelanggan yang mendapat pasokan listrik dengan menggunakan trafo milik PLN.

  1. Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), merupakan biaya untuk penerangan jalan umum. Biaya ini dipungut oleh Pemerintah Daerah (melalui PLN) dan masuk ke kas Pemda. Pajak PJU bervariasi pada setiap provinsi antara 3% sampai 10%.

Rumus hitung Biaya PJU :

PJU = 3% X Total tagihan termasuk abonemen


  1. Biaya Materei, merupakan biaya untuk kelengkapan administrasi yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Rp 3.000 untuk besar tagihan antara Rp 250.000 sampai Rp 1 Juta, sedangkan Rp 6.000,- untuk tagihan lebih besar dari Rp 1 Juta.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan biaya sebesar Rp 10% dari jumlah tagihan yang dikenakan kepada konsumen dengan golongan tarif R-3.

    Jumlah dari seluruh komponen biaya merupakan total tagihan rekening listrik yang dikenakan kepada konsumen.  Kalau sobat blogger bayar di loket PPOB ada tambahan biaya lagi yaitu biaya admin Bank yang besarnya bervariasi antara Rp. 1600 - 5000

SUMBER :
 www.pln.co.id
 www.google.com 

0 comments:

Post a Comment

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter